Dokumen Standar Laboratorium Komputer
Pedoman dinamis pengelolaan Laboratorium Komputer SMP Al-Azhar Mandiri Palu.
Identitas, Pengesahan, dan Kendali Dokumen
SMP AL-AZHAR MANDIRI PALU
DOKUMEN STANDAR LABORATORIUM KOMPUTER
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) • TATA TERTIB • SARANA-PRASARANA INVENTARIS • PEMELIHARAAN • KESELAMATAN • KEAMANAN DATA • PENGADAAN
| Kode Dokumen | LABKOM/SOP/001 |
|---|---|
| Versi | 1.0 |
| Tanggal Berlaku | 15 Juli 2026 |
| Unit | Laboratorium Komputer |
| Status | Dokumen Induk - Dapat Disesuaikan |
| Tahun Ajaran | 2026/2027 |
Palu • Sulawesi Tengah • 2026
LEMBAR PENGESAHAN
Dokumen Standar Laboratorium Komputer
Dokumen ini menjadi pedoman internal dalam perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, inventarisasi, evaluasi, dan pengadaan sarana-prasarana Laboratorium Komputer SMP Al-Azhar Mandiri Palu. Pelaksanaan wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sumber pembiayaan, kondisi bangunan, kebutuhan kurikulum, dan hasil analisis risiko sekolah.
| Unsur | Nama/Jabatan | Tanda Tangan | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Disusun oleh | Kepala/Pengelola Laboratorium Komputer | ||
| Diperiksa oleh | Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana | ||
| Diketahui oleh | Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum | ||
| Disahkan oleh | Kepala SMP Al-Azhar Mandiri Palu |
Kendali Dokumen
| Versi | Tanggal | Uraian Perubahan | Penyusun | Persetujuan |
|---|---|---|---|---|
| 1.0 | 15 Juli 2026 | Penerbitan awal dokumen standar dan SOP Laboratorium Komputer. | Pengelola Labkom | Kepala Sekolah |
| Kedudukan Dokumen Dokumen ini adalah standar internal sekolah. Ketentuan angka kuantitatif di dalamnya merupakan standar operasional/perencanaan sekolah, bukan pengganti regulasi nasional atau petunjuk teknis pemerintah yang berlaku. |
|---|
DAFTAR ISI
| Bagian | Uraian |
|---|---|
| A | Catatan Regulasi dan Dasar Penyusunan |
| BAB I | Ketentuan Umum |
| BAB II | Organisasi, Wewenang, dan Tanggung Jawab |
| BAB III | Standar Ruang, Tata Letak, dan Keselamatan |
| BAB IV | Standar Jumlah Komputer, Perabot, dan Perlengkapan |
| BAB V | Standar Teknis Perangkat dan Jaringan |
| BAB VI | SOP Penggunaan Laboratorium Komputer |
| BAB VII | Tata Tertib Pengguna dan Sanksi Edukatif |
| BAB VIII | SOP Inventarisasi dan Pengendalian Aset |
| BAB IX | SOP Pemeliharaan dan Perbaikan |
| BAB X | Keamanan Sistem, Data, Internet, dan Privasi |
| BAB XI | Keselamatan, Keadaan Darurat, dan Pelaporan Insiden |
| BAB XII | Standar dan SOP Pengadaan Laboratorium Komputer |
| BAB XIII | Monitoring, Evaluasi, dan Audit Internal |
| LAMPIRAN | Formulir dan Instrumen Siap Pakai |
| DAFTAR ACUAN | Peraturan dan Referensi |
Catatan: nomor halaman dapat berubah setelah sekolah menambahkan logo, nama pejabat, atau lampiran. Di Microsoft Word, gunakan Navigation Pane untuk berpindah antarjudul.
A. CATATAN REGULASI DAN DASAR PENYUSUNAN
1. Standar sarana-prasarana nasional yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.
2. Peraturan tahun 2023 menetapkan kriteria fungsional sarana dan prasarana serta mengamanatkan rincian teknis lebih lanjut melalui petunjuk teknis. Oleh karena itu, angka jumlah perangkat dalam dokumen ini ditetapkan sebagai standar operasional internal sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar, kebutuhan kurikulum, keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan.
3. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar pada jenjang SMP dalam kondisi normal adalah 32 peserta didik. Karena itu, target perencanaan laboratorium menggunakan kapasitas layanan 32 peserta didik per sesi.
4. Rasio lama 1 komputer untuk 2 peserta didik dari regulasi yang telah dicabut hanya dicantumkan sebagai pembanding/transisi. Target mutu sekolah adalah 1 perangkat untuk 1 peserta didik pada kegiatan praktik individual.
5. Pengadaan harus mengikuti aturan sesuai sumber pembiayaan. Untuk satuan pendidikan, pedoman pengadaan sekolah, petunjuk teknis BOSP tahun berjalan, dan ketentuan pengadaan pemerintah yang relevan harus diperiksa sebelum transaksi.
| Jenis Ketentuan | Status dalam Dokumen | Penjelasan |
|---|---|---|
| Ketentuan nasional | Wajib menjadi dasar | Prinsip keamanan, kesehatan, keselamatan, aksesibilitas, fungsi ruang, standar pengelolaan, jumlah maksimal rombel, dan mekanisme pengadaan sesuai sumber dana. |
| Standar internal minimum | Wajib dipenuhi bertahap | Batas layanan terendah agar laboratorium dapat digunakan dengan aman dan pembelajaran tetap berjalan. |
| Standar internal rekomendasi | Target utama sekolah | Kapasitas 1 komputer per peserta didik, perangkat cadangan, jaringan terkelola, dan sistem pemeliharaan. |
| Standar ideal/pengembangan | Dicapai sesuai kemampuan | Server/NAS, UPS terpusat, manajemen perangkat, pemantauan, aksesibilitas lanjutan, dan ruang proyek. |
BAB I. KETENTUAN UMUM
1.1 Nama dan Ruang Lingkup
Laboratorium Komputer adalah ruang dan ekosistem pembelajaran yang menyediakan perangkat komputasi, jaringan, perangkat lunak, sumber belajar, sistem keamanan, perabot, dan layanan pendukung untuk pembelajaran Informatika, Koding dan Kecerdasan Artifisial, literasi digital, asesmen berbasis komputer, administrasi pendidikan, dan kegiatan sekolah lain yang disetujui.
1.2 Tujuan
- Menjamin layanan praktik komputer yang aman, tertib, adil, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin setiap perangkat digunakan sesuai tujuan pendidikan serta terlindungi dari kerusakan, kehilangan, malware, dan penyalahgunaan.
- Menetapkan standar jumlah, mutu, pemeliharaan, inventaris, dan pengadaan perangkat secara bertahap.
- Menjamin keberlanjutan layanan melalui pencadangan data, pemeliharaan preventif, dan penggantian aset berbasis siklus hidup.
- Mendukung pembelajaran yang bermakna, praktik individual, proyek kolaboratif, asesmen, dan pengembangan kompetensi digital warga sekolah.
1.3 Prinsip Pengelolaan
| Prinsip | Penerapan |
|---|---|
| Keselamatan | Instalasi listrik, tata kabel, ventilasi, akses keluar, APAR, dan prosedur darurat dikelola berdasarkan analisis risiko. |
| Ketersediaan | Perangkat, jaringan, akun, dan perangkat lunak siap sebelum jadwal dimulai. |
| Keamanan | Akun dibatasi, perangkat diperbarui, data dicadangkan, dan akses dicatat secara proporsional. |
| Akuntabilitas | Setiap aset diberi kode, dicatat, diperiksa, dan memiliki riwayat pemeliharaan. |
| Efisiensi | Pengadaan mempertimbangkan kebutuhan, kompatibilitas, biaya siklus hidup, energi, garansi, dan dukungan teknis. |
| Inklusivitas | Tata letak, antarmuka, dan bantuan penggunaan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. |
| Etika digital | Penggunaan internet, AI, data pribadi, konten, dan hak cipta mengikuti aturan sekolah dan peraturan yang berlaku. |
BAB II. ORGANISASI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
| Peran | Tanggung Jawab Utama |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Mengesahkan kebijakan, program kerja, anggaran, pengadaan, penunjukan pengelola, dan evaluasi tahunan. |
| Wakasek Sarana-Prasarana | Mengkoordinasikan perencanaan aset, pemeliharaan, pengadaan, inventaris, keamanan ruang, dan penghapusan aset. |
| Wakasek Kurikulum | Mengatur pemanfaatan laboratorium sesuai jadwal, kebutuhan mata pelajaran, asesmen, dan kegiatan sekolah. |
| Kepala/Pengelola Labkom | Menyusun program kerja, SOP, jadwal, inventaris, pemeliharaan, akun, laporan, dan rekomendasi pengadaan. |
| Teknisi/Laboran | Melaksanakan pemeriksaan harian, dukungan teknis, instalasi resmi, perawatan, pencatatan kerusakan, dan pemulihan perangkat. |
| Guru Pengguna | Mengawasi peserta didik, memastikan tata tertib, memeriksa kondisi awal/akhir, melaporkan insiden, dan menjaga data pembelajaran. |
| Peserta Didik | Menggunakan perangkat sesuai instruksi, menjaga kebersihan dan keamanan, tidak mengubah konfigurasi, dan melapor bila ada masalah. |
| Petugas Kebersihan/Keamanan | Membersihkan sesuai prosedur aman, tidak memindahkan kabel/perangkat tanpa izin, serta membantu pengamanan ruang. |
2.1 Dokumen Wajib Pengelolaan
- Surat keputusan pengelola Laboratorium Komputer.
- Program kerja tahunan dan jadwal penggunaan.
- Daftar inventaris dan kartu identitas aset.
- Denah ruang, jalur listrik, jaringan, titik APAR, dan jalur evakuasi.
- Log penggunaan harian, log kerusakan, log pemeliharaan, dan log perubahan perangkat lunak.
- Daftar akun administratif dan prosedur pemulihan akses yang disimpan secara aman.
- Rencana kebutuhan dan pengadaan tahunan beserta analisis biaya siklus hidup.
- Berita acara penerimaan, serah terima, mutasi, dan penghapusan aset.
BAB III. STANDAR RUANG, TATA LETAK, DAN KESELAMATAN
3.1 Kapasitas dan Luas Perencanaan
Kapasitas layanan utama ditetapkan untuk 32 peserta didik dan 1 guru per sesi. Untuk perencanaan internal, luas efektif direkomendasikan 2,0–2,5 m² per pengguna, tidak termasuk ruang server terpisah. Dengan 33 pengguna, kebutuhan ruang efektif yang direkomendasikan sekitar 66–82,5 m². Jika ruang yang tersedia lebih kecil, sekolah wajib menyesuaikan jumlah peserta per sesi, bentuk meja, sirkulasi, dan jalur evakuasi berdasarkan penilaian keselamatan.
| Peringatan Angka luas di atas adalah standar perencanaan internal dan bukan kutipan angka minimum dari Permendikbudristek 22 Tahun 2023. Penilaian bangunan tetap harus memperhatikan ketentuan keselamatan bangunan, aksesibilitas, kelistrikan, dan regulasi daerah. |
|---|
3.2 Persyaratan Tata Ruang
- Jalur utama dari pintu ke area guru dan jalur evakuasi tidak boleh tertutup meja, tas, kabel, atau perangkat.
- Monitor ditempatkan agar tidak menerima pantulan langsung dari jendela atau lampu.
- Guru dapat melihat seluruh layar dan peserta didik; susunan U, baris terbuka, atau pulau digunakan sesuai ukuran ruang.
- CPU tidak diletakkan langsung di lantai; tersedia dudukan yang mengurangi risiko debu, air, benturan, dan panas.
- Kabel listrik dan jaringan berada dalam duct/tray, diberi label, dan tidak melintang terbuka pada jalur berjalan.
- Pintu dapat dibuka dari dalam tanpa kunci khusus pada saat ruang digunakan.
- Area panel listrik, server, switch, dan penyimpanan alat dibatasi dari akses peserta didik.
- Minimal tersedia satu posisi kerja yang dapat disesuaikan untuk pengguna berkebutuhan aksesibilitas.
3.3 Kondisi Lingkungan Internal
| Komponen | Standar Operasional Internal |
|---|---|
| Pencahayaan | Cukup untuk membaca dan mengetik tanpa silau pada monitor; lampu yang rusak segera diganti. |
| Suhu | Dijaga nyaman dan stabil; target operasional 23–27°C bila menggunakan pendingin udara. |
| Kelembapan | Dikendalikan untuk mencegah kondensasi, korosi, dan listrik statis; target internal 40–60% bila dapat diukur. |
| Ventilasi | Aliran udara tidak terhalang; kisi CPU, UPS, switch, dan server tidak tertutup. |
| Kebisingan | Peralatan yang mengeluarkan suara berlebih diperiksa; server/UPS besar ditempatkan terpisah bila memungkinkan. |
| Kebersihan | Pembersihan menggunakan kain mikrofiber; cairan tidak disemprot langsung ke perangkat. |
| Air dan makanan | Tidak diperbolehkan di meja komputer. Botol tertutup disimpan di area yang ditentukan di luar meja perangkat. |
3.4 Keselamatan Kelistrikan
- Instalasi, penambahan daya, grounding, pembagian sirkuit, MCB, dan proteksi kebocoran arus diperiksa tenaga kompeten.
- Beban komputer, pendingin, pencahayaan, printer, server, dan perangkat lain dihitung sebelum pengadaan.
- Stopkontak bertumpuk, sambungan gulung yang masih tergulung, kabel terkelupas, dan adaptor tidak standar dilarang.
- Perangkat jaringan/server menggunakan UPS dan pelindung lonjakan; komputer klien menggunakan proteksi yang sesuai hasil analisis listrik.
- Panel listrik diberi label, tidak terhalang, dan hanya diakses petugas berwenang.
- Tersedia pemutus daya utama yang mudah dijangkau petugas namun tidak mudah dimainkan peserta didik.
BAB IV. STANDAR JUMLAH KOMPUTER, PERABOT, DAN PERLENGKAPAN
4.1 Dasar Perhitungan
Perencanaan menggunakan satu rombongan belajar SMP sebanyak paling banyak 32 peserta didik. Target mutu pembelajaran praktik adalah satu peserta didik menggunakan satu perangkat. Sekolah dapat menerapkan pemenuhan bertahap, tetapi harus mengatur pembagian sesi dan tidak mengorbankan keselamatan atau capaian pembelajaran.
| Tingkat Pemenuhan | Komputer Siswa | Komputer Guru | Cadangan | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Transisi minimum | 16 unit | 1 unit | 1 unit | Maksimal 2 peserta didik per perangkat; bukan minimum hukum nasional saat ini. Digunakan hanya sebagai tahap pemenuhan sementara. |
| Standar rekomendasi | 32 unit | 1 unit | 2 unit | Satu peserta didik satu perangkat; dua unit cadangan untuk menjaga kelangsungan pembelajaran. |
| Standar ideal | 32 unit | 1 unit | 3 unit | Cadangan sekitar 10%, ditambah server/NAS dan perangkat manajemen jaringan. |
4.2 Daftar Sarana dan Perabot untuk Kapasitas 32 Peserta Didik
| No. | Jenis | Target Rekomendasi | Tahap Minimum | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Desktop/laptop peserta didik | 32 unit | 16 unit (transisi) | Direkomendasikan 1:1; penomoran LAB-PC-01 s.d. LAB-PC-32. |
| 2 | Komputer guru/presenter | 1 unit | 1 unit | Terhubung ke proyektor/display dan jaringan. |
| 3 | Perangkat cadangan | 2–3 unit | 1 unit | Siap menggantikan unit bermasalah tanpa menghambat kelas. |
| 4 | Meja komputer siswa | 32 meja tunggal atau 16 meja ganda | Sesuai perangkat | Kuat, stabil, ergonomis, memiliki ruang kaki dan manajemen kabel. |
| 5 | Kursi siswa | 32 + 2 cadangan | 32 | Kuat, stabil, ukuran sesuai peserta didik, mudah dibersihkan. |
| 6 | Meja dan kursi guru | 1 set | 1 set | Posisi dapat mengawasi seluruh ruangan. |
| 7 | Display pembelajaran | 1 unit proyektor/IFP | 1 unit | Resolusi memadai; dapat dilihat dari seluruh posisi. |
| 8 | Papan tulis | 1 unit | 1 unit | Tidak menimbulkan pantulan ke monitor. |
| 9 | Printer multifungsi | 1 unit | 1 unit printer | Pencetakan, pemindaian, dan penyalinan sesuai kebutuhan. |
| 10 | Switch jaringan | 1 managed switch 48 port atau 2×24 port | Sesuai jumlah titik | Menyediakan port perangkat, guru, server, AP, dan cadangan. |
| 11 | Access point | 1–2 unit terkelola | 1 unit | Wi-Fi pendukung; praktik utama sebaiknya menggunakan LAN kabel. |
| 12 | Router/firewall | 1 unit | 1 unit | Mendukung pembatasan akses, pencatatan, dan segmentasi jaringan. |
| 13 | Server/NAS | 1 unit | Opsional | Penyimpanan materi, image sistem, backup, dan layanan lokal. |
| 14 | UPS server/jaringan | 1–2 unit | 1 unit | Memberi waktu shutdown aman untuk server, NAS, router, dan switch. |
| 15 | Proteksi listrik klien | Sesuai desain | Sesuai desain | Surge protector/UPS ditentukan berdasarkan kualitas listrik dan analisis beban. |
| 16 | Headset | 32 + 2 unit | 16 unit | Digunakan untuk multimedia; dibersihkan dan diberi nomor. |
| 17 | Webcam/mikrofon | Sesuai kebutuhan | 1–5 set | Untuk pembelajaran, asesmen, atau konferensi; penggunaannya diawasi. |
| 18 | Lemari/rak berkunci | 2 unit | 1 unit | Menyimpan suku cadang, perangkat kecil, dokumen, dan alat. |
| 19 | APAR sesuai risiko listrik | Minimal 1 unit | Minimal 1 unit | Jenis, kapasitas, posisi, dan pemeriksaan ditentukan petugas keselamatan/tenaga kompeten. |
| 20 | Kotak P3K | 1 set | 1 set | Diperiksa masa berlaku dan kelengkapannya. |
| 21 | Tempat sampah tertutup | 1–2 unit | 1 unit | Tidak ditempatkan dekat panel listrik/server. |
| 22 | Jam dinding | 1 unit | 1 unit | Terlihat oleh pengguna dan pengawas. |
| 23 | Papan informasi/SOP | 1 set | 1 set | Memuat tata tertib, jadwal, jalur evakuasi, dan kontak petugas. |
4.3 Contoh Perhitungan Pengadaan Satu Laboratorium
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Komputer peserta didik | 32 |
| Komputer guru | 1 |
| Komputer cadangan | 3 |
| Total unit komputer | 36 |
| Meja siswa tunggal | 32 |
| Kursi siswa | 34 |
| Port jaringan aktif minimum | 36 perangkat + server/AP/printer; disarankan switch 48 port |
BAB V. STANDAR TEKNIS PERANGKAT DAN JARINGAN
5.1 Spesifikasi Fungsional Komputer
| Komponen | Minimum Pengadaan Baru | Rekomendasi | Catatan |
|---|---|---|---|
| Prosesor | 64-bit, minimal 4 inti modern | 6 inti atau lebih | Mendukung sistem operasi yang masih mendapat pembaruan keamanan. |
| Memori | 8 GB | 16 GB | Untuk browser, Office, Scratch, coding, dan aplikasi pembelajaran simultan. |
| Penyimpanan | SSD 256 GB | SSD NVMe 512 GB | SSD wajib untuk respons sistem dan pemeliharaan lebih mudah. |
| Grafis | Terintegrasi | Terintegrasi modern/dedicated sesuai program | Dedicated GPU hanya bila kurikulum membutuhkan desain 3D/AI lokal. |
| Monitor | 21,5 inci Full HD | 22–24 inci Full HD, anti-glare | Dudukan stabil dan sudut pandang nyaman. |
| Jaringan | Gigabit Ethernet | Gigabit Ethernet + Wi-Fi terkelola | LAN kabel menjadi koneksi utama di laboratorium. |
| Keamanan | Secure Boot/TPM bila didukung | TPM 2.0, BIOS password, device management | Konfigurasi dilakukan pengelola. |
| Garansi | Minimal 1 tahun | 3 tahun on-site/layanan jelas | Nomor seri dan bukti garansi dicatat. |
| Sistem operasi | Legal dan didukung | Sistem operasi yang masih mendapat update | Dilarang menggunakan perangkat lunak bajakan. |
5.2 Standar Perangkat Lunak
- Sistem operasi dan aplikasi harus legal, berlisensi, atau sumber terbuka dengan ketentuan penggunaan yang dipatuhi.
- Aplikasi standar minimal: peramban modern, pengolah kata, angka, presentasi, pembaca PDF, kompresi arsip, editor kode, Scratch, dan aplikasi keamanan.
- Aplikasi tambahan dipasang berdasarkan kebutuhan kurikulum dan diuji pada perangkat contoh sebelum disebarkan ke seluruh komputer.
- Instalasi oleh peserta didik tanpa izin dilarang. Hak administrator hanya dimiliki pengelola/teknisi.
- Image sistem standar disimpan untuk pemulihan cepat dan diperbarui setiap semester atau setelah perubahan besar.
5.3 Arsitektur Jaringan
| Lapisan | Standar |
|---|---|
| Internet | Koneksi sesuai jumlah pengguna; memiliki router/firewall, DNS/filter sesuai kebijakan, dan pencatatan gangguan. |
| LAN | Topologi bintang, kabel minimal kategori yang mendukung gigabit, patch panel/label port, dan pengujian tiap titik. |
| Segmentasi | Jaringan siswa, guru, server, perangkat publik, dan tamu dipisah bila infrastruktur mendukung. |
| Alamat perangkat | Penamaan dan IP terdokumentasi; perangkat kritis memakai alamat tetap/reservasi. |
| Wi-Fi | Menggunakan autentikasi aman; kata sandi tidak ditempel terbuka; kapasitas dan lokasi AP disurvei. |
| Pencadangan konfigurasi | Konfigurasi router, switch, AP, server, dan daftar aset dicadangkan setelah perubahan. |
BAB VI. SOP PENGGUNAAN LABORATORIUM KOMPUTER
6.1 SOP Pembukaan Laboratorium
| Langkah | Pelaksana | Uraian | Bukti/Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengelola/Teknisi | Membuka ruang, memeriksa bau terbakar, air, kerusakan fisik, jalur keluar, dan kondisi panel. | Checklist pembukaan |
| 2 | Pengelola/Teknisi | Menyalakan listrik sesuai urutan: pendingin/ventilasi, jaringan, server/NAS, perangkat guru, kemudian komputer siswa. | Log harian |
| 3 | Pengelola/Teknisi | Memeriksa internet, waktu sistem, kapasitas penyimpanan, perangkat lunak pembelajaran, display, dan printer. | Checklist kesiapan |
| 4 | Guru | Memastikan jadwal, kelas, bahan ajar, akun, serta tugas/asesmen siap sebelum peserta didik masuk. | Jurnal/agenda |
| 5 | Guru | Mengizinkan peserta didik masuk tertib, menempatkan tas di lokasi yang ditentukan, dan menempati nomor komputer. | Daftar hadir/log penggunaan |
6.2 SOP Sebelum Pembelajaran
- Peserta didik memeriksa monitor, keyboard, mouse, headset, kabel yang terlihat, dan kebersihan meja tanpa memindahkan perangkat.
- Kerusakan awal dilaporkan sebelum login. Peserta didik tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang sudah dilaporkan dan diverifikasi.
- Login menggunakan akun yang ditentukan; berbagi kata sandi dan menggunakan akun orang lain dilarang.
- Guru menjelaskan tujuan, aplikasi, folder penyimpanan, batas akses internet, dan prosedur pengumpulan tugas.
6.3 SOP Selama Pembelajaran
- Pengguna menjalankan aplikasi dan situs yang berhubungan dengan pembelajaran atau yang diizinkan guru.
- Perubahan pengaturan sistem, BIOS, jaringan, akun, antivirus, proxy, ekstensi, dan perangkat keras dilarang tanpa izin.
- USB pribadi hanya digunakan setelah diperiksa dan sesuai kebijakan keamanan.
- Masalah teknis dilaporkan dengan mengangkat tangan atau menggunakan fitur laporan; pengguna tidak membongkar perangkat.
- Guru mengawasi aktivitas, mencatat insiden, dan memastikan penggunaan AI serta sumber digital mengikuti etika akademik.
6.4 SOP Penutupan Pembelajaran
| Langkah | Pelaksana | Uraian |
|---|---|---|
| 1 | Peserta Didik | Menyimpan tugas pada lokasi yang ditentukan dan memastikan unggahan/pengiriman selesai. |
| 2 | Peserta Didik | Logout dari semua akun, menutup aplikasi, menghapus data sementara pribadi bila diwajibkan, dan shutdown sesuai instruksi. |
| 3 | Peserta Didik | Merapikan keyboard, mouse, headset, kursi, meja, dan area sekitar; tidak mencabut kabel. |
| 4 | Guru | Memeriksa jumlah peserta, kondisi ruang, perangkat bermasalah, serta mencatat rekap pada jurnal/agenda. |
| 5 | Pengelola/Teknisi | Mematikan perangkat sesuai urutan, memastikan server/UPS shutdown aman, memeriksa pintu/jendela, dan mengunci ruang. |
6.5 SOP Penggunaan di Luar Jadwal
- Penggunaan di luar jadwal harus mendapat persetujuan pengelola dan dicatat dalam buku/log peminjaman ruang.
- Minimal terdapat guru/petugas yang bertanggung jawab selama ruang digunakan.
- Kegiatan instalasi, lomba, asesmen, rapat, atau pelatihan harus memiliki daftar kebutuhan dan penanggung jawab.
- Ruang tidak boleh dipinjamkan tanpa pengawasan kepada pihak luar.
BAB VII. TATA TERTIB PENGGUNA DAN SANKSI EDUKATIF
7.1 Tata Tertib Peserta Didik
- Masuk laboratorium setelah mendapat izin guru/petugas dan menempati komputer sesuai nomor.
- Menyimpan tas, makanan, dan minuman pada tempat yang ditentukan.
- Memeriksa kondisi awal dan segera melaporkan kerusakan.
- Menggunakan akun sendiri dan menjaga kerahasiaan kata sandi.
- Menggunakan perangkat, internet, AI, dan aplikasi hanya untuk tujuan pembelajaran yang diizinkan.
- Tidak mengubah wallpaper, akun, jaringan, BIOS, sistem, keamanan, atau konfigurasi perangkat.
- Tidak memasang/menghapus aplikasi, ekstensi, game, atau file tanpa izin.
- Tidak membuka konten yang melanggar hukum, kesusilaan, etika sekolah, hak cipta, atau keamanan.
- Tidak mencoba melihat, mengubah, menghapus, atau mengambil data milik orang lain.
- Tidak memindahkan monitor, CPU, keyboard, mouse, kabel, meja, atau kursi tanpa izin.
- Tidak mencabut listrik, LAN, HDMI, USB, atau perangkat jaringan sembarangan.
- Menggunakan headset dengan volume aman dan menjaga kebersihannya.
- Tidak berlari, bercanda berlebihan, mendorong kursi, atau melakukan tindakan yang membahayakan.
- Menjaga kebersihan tangan, meja, layar, keyboard, dan lingkungan.
- Menyimpan pekerjaan pada lokasi yang ditentukan dan melakukan logout setelah selesai.
- Mengembalikan posisi peralatan dan kursi dengan rapi.
- Melaporkan pesan mencurigakan, malware, konten tidak pantas, atau insiden keamanan.
- Menerima pemantauan aktivitas yang dilakukan secara proporsional dan diberitahukan untuk menjaga keamanan pembelajaran.
- Mengikuti instruksi evakuasi dan tidak menyentuh perangkat listrik ketika terjadi keadaan darurat.
- Bertanggung jawab atas kerusakan yang terbukti disebabkan kesengajaan atau kelalaian sesuai keputusan sekolah.
7.2 Sanksi Edukatif
| Tingkat | Contoh Pelanggaran | Tindakan |
|---|---|---|
| I - Ringan | Tidak rapi, membuka situs tidak terkait, lupa logout, mengubah tampilan sederhana. | Teguran, pemulihan kondisi, refleksi, dan pencatatan guru. |
| II - Sedang | Menginstal aplikasi, menggunakan akun orang lain, berulang kali melanggar instruksi, mengganggu perangkat. | Pembatasan sementara, tugas perbaikan edukatif, pemanggilan wali kelas/orang tua sesuai kebutuhan. |
| III - Berat | Merusak sengaja, mencuri perangkat/data, membobol akun, menyebar malware, mengakses konten ilegal, menghilangkan aset. | Penghentian akses, pemeriksaan insiden, penanganan disiplin sekolah, penggantian kerugian sesuai keputusan dan peraturan. |
| Prinsip Penanganan Sanksi harus proporsional, didukung bukti, memberi kesempatan klarifikasi, mendidik, tidak mempermalukan peserta didik, dan mengikuti tata tertib sekolah. |
|---|
BAB VIII. SOP INVENTARISASI DAN PENGENDALIAN ASET
8.1 Identifikasi Aset
- Setiap aset diberi kode unik, label tahan lama, nama ruang, tahun perolehan, dan sumber dana.
- Nomor seri, model, spesifikasi, harga perolehan, pemasok, masa garansi, kondisi, lokasi, dan penanggung jawab dicatat.
- Komponen utama dalam satu paket komputer dapat dicatat sebagai satu aset dengan rincian serial CPU/monitor atau sebagai aset terpisah sesuai kebijakan sekolah.
- Perubahan RAM, SSD, monitor, atau komponen lain dicatat dalam riwayat aset.
8.2 Klasifikasi Kondisi
| Kode | Kondisi | Kriteria |
|---|---|---|
| B | Baik | Berfungsi normal, aman, dan memenuhi kebutuhan utama. |
| RR | Rusak Ringan | Masih dapat digunakan atau dapat diperbaiki dengan tindakan sederhana/suku cadang kecil. |
| RB | Rusak Berat | Tidak aman/tidak ekonomis digunakan; memerlukan perbaikan besar atau penggantian. |
| K | Karantina | Dipisahkan sementara karena dugaan malware, insiden data, atau pemeriksaan teknis. |
| H | Hapus/Usul Hapus | Sudah tidak layak, usang, hilang, atau melewati proses penghapusan sesuai ketentuan aset. |
8.3 Stock Opname
- Pemeriksaan fisik minimal setiap semester dan pada akhir tahun anggaran/tahun ajaran.
- Nomor aset dan nomor seri dicocokkan dengan daftar inventaris.
- Perbedaan lokasi, komponen, kondisi, atau jumlah dibuatkan berita acara.
- Aset hilang atau rusak berat segera dilaporkan kepada kepala sekolah dan ditangani sesuai aturan aset sekolah/yayasan/pemerintah.
BAB IX. SOP PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
9.1 Jadwal Pemeliharaan Preventif
| Frekuensi | Kegiatan |
|---|---|
| Setiap hari | Cek visual, kebersihan, boot, login, jaringan, internet, display, suhu, suara kipas, kabel, dan log gangguan. |
| Setiap minggu | Pembersihan ringan, update terjadwal, pemeriksaan kapasitas penyimpanan, backup log, dan pengujian printer. |
| Setiap bulan | Pemeriksaan patch sistem, antivirus, SMART/health SSD, UPS, switch, AP, akun, dan hak akses. |
| Setiap 3 bulan | Pembersihan internal oleh teknisi, pemeriksaan kipas, konektor, rack, duct kabel, grounding visual, dan inventaris suku cadang. |
| Setiap semester | Stock opname, audit aplikasi/lisensi, pembaruan image standar, simulasi pemulihan data, dan evaluasi kapasitas. |
| Setiap tahun | Audit listrik oleh tenaga kompeten, evaluasi umur aset, rencana penggantian, pemeriksaan APAR, dan evaluasi SOP. |
9.2 Alur Perbaikan
| Tahap | Kegiatan | Status |
|---|---|---|
| Laporan | Guru/pengguna mengisi laporan dengan nomor aset, gejala, waktu, dan bukti bila ada. | Dilaporkan |
| Triase | Teknisi memeriksa keselamatan, data, garansi, dan kemungkinan gangguan perangkat lunak/perangkat keras. | Diperiksa |
| Karantina | Perangkat dipisahkan bila berisiko listrik, malware, atau kebocoran data. | Karantina |
| Perbaikan internal | Dilakukan bila aman, sesuai kompetensi, tidak membatalkan garansi, dan suku cadang tersedia. | Dalam perbaikan |
| Garansi/vendor | Diajukan dengan bukti pembelian, serial, kronologi, dan cadangan data bila memungkinkan. | Vendor |
| Uji fungsi | Dilakukan pengujian boot, aplikasi, jaringan, keamanan, dan stabilitas. | Uji |
| Penutupan | Riwayat perbaikan, komponen, biaya, petugas, dan tanggal dicatat. | Selesai |
9.3 Standar Siklus Hidup
Perangkat dievaluasi berdasarkan kemampuan menjalankan perangkat lunak yang masih didukung, keamanan, biaya perbaikan, konsumsi energi, ketersediaan suku cadang, dan kebutuhan kurikulum. Penggantian tidak semata-mata berdasarkan umur. Sebagai rencana internal, komputer klien dapat dievaluasi untuk pembaruan besar pada tahun ke-4 sampai ke-6, sedangkan perangkat jaringan/server dievaluasi berdasarkan dukungan vendor dan risiko layanan.
BAB X. KEAMANAN SISTEM, DATA, INTERNET, DAN PRIVASI
10.1 Pengelolaan Akun
- Akun administrator dibatasi pada kepala lab/teknisi yang ditunjuk dan tidak digunakan untuk pembelajaran sehari-hari.
- Peserta didik menggunakan akun standar dengan hak minimum yang diperlukan.
- Kata sandi awal wajib diganti; pemulihan akun dilakukan melalui petugas resmi.
- Akun guru/peserta didik dinonaktifkan atau disesuaikan ketika berpindah, lulus, atau tidak lagi membutuhkan akses.
10.2 Perlindungan Data
- Data pribadi, nilai, identitas, foto, rekaman aktivitas, dan hasil asesmen hanya diproses untuk tujuan pendidikan yang sah dan proporsional.
- Sistem pemantauan tidak merekam password, isi ketikan, kamera, mikrofon, atau layar tanpa dasar, kebutuhan, pemberitahuan, dan persetujuan/kewenangan yang sesuai.
- Folder bersama menggunakan hak akses; dokumen guru/kunci jawaban tidak ditempatkan pada folder siswa.
- Pencadangan dilakukan dengan prinsip minimal dua salinan pada media/lokasi berbeda; satu salinan terlindungi dari perubahan tidak sah.
- Insiden kehilangan atau kebocoran data dilaporkan kepada kepala sekolah dan ditangani sesuai prosedur insiden.
10.3 Keamanan Internet
- Akses internet dapat dibatasi berdasarkan kebutuhan pembelajaran, usia, kebijakan sekolah, dan risiko keamanan.
- Situs yang diblokir/dibatasi harus dikelola secara transparan oleh petugas berwenang dan dapat ditinjau untuk kebutuhan pembelajaran.
- Unduhan perangkat lunak, penggunaan VPN/proxy pribadi, penambangan kripto, eksploitasi, pemindaian jaringan, dan upaya melewati pengamanan dilarang.
- Log aktivitas teknis disimpan secukupnya, memiliki masa retensi, dan hanya diakses petugas yang berwenang.
BAB XI. KESELAMATAN, KEADAAN DARURAT, DAN PELAPORAN INSIDEN
11.1 Kejadian Listrik/Bau Terbakar
- Jangan menyentuh perangkat, kabel, atau korban dengan tangan langsung jika sumber listrik belum diputus.
- Guru/petugas menghentikan kegiatan, memutus daya utama bila aman, dan mengevakuasi pengguna.
- Gunakan APAR yang sesuai hanya oleh orang yang telah mendapat pengarahan/pelatihan dan bila api masih dapat dikendalikan.
- Hubungi petugas sekolah/darurat, larang penggunaan kembali sebelum diperiksa tenaga kompeten, dan buat laporan insiden.
11.2 Gempa Bumi
- Saat guncangan, lindungi kepala, menjauh dari kaca/rak, dan jangan berlari keluar ketika berbahaya.
- Setelah guncangan mereda, guru memandu evakuasi melalui jalur yang ditetapkan; jangan mengambil barang pribadi.
- Daya diputus oleh petugas bila aman. Ruang baru digunakan kembali setelah pemeriksaan bangunan dan listrik.
11.3 Cairan Tumpah
- Jangan menyentuh cairan/perangkat; segera beri tahu guru.
- Putuskan daya pada area tersebut bila aman, jauhkan pengguna, dan gunakan bahan penyerap yang sesuai.
- Perangkat tidak dinyalakan sebelum benar-benar kering dan diperiksa teknisi.
11.4 Insiden Siber/Malware
- Putuskan koneksi jaringan perangkat yang dicurigai tanpa mematikan paksa bila hal itu berisiko menghilangkan bukti, kecuali ada bahaya lebih besar.
- Catat waktu, akun, pesan, alamat perangkat, dan gejala; jangan menyebarkan file mencurigakan.
- Teknisi melakukan karantina, pemeriksaan, pemulihan, pergantian kredensial, dan pelaporan.
BAB XII. STANDAR DAN SOP PENGADAAN LABORATORIUM KOMPUTER
12.1 Prinsip Pengadaan
| Prinsip | Penerapan |
|---|---|
| Sesuai kebutuhan | Berangkat dari jumlah peserta, kurikulum, aplikasi, kondisi listrik, jaringan, ruang, dan perangkat yang sudah ada. |
| Spesifikasi fungsional | Menjelaskan hasil/kinerja yang dibutuhkan, kompatibilitas, keamanan, dan layanan; tidak mengunci merek tanpa alasan yang sah. |
| Nilai manfaat | Membandingkan harga, kualitas, garansi, konsumsi energi, biaya perawatan, lisensi, suku cadang, dan umur pakai. |
| Transparan dan terdokumentasi | Kebutuhan, persetujuan, perbandingan, pesanan, pemeriksaan, serah terima, pembayaran, dan inventaris memiliki bukti. |
| Produk legal dan aman | Perangkat lunak legal, perangkat memenuhi keselamatan, pemasok jelas, serial asli, dan garansi dapat diverifikasi. |
| Keberlanjutan | Mempertimbangkan standardisasi perangkat, kemudahan upgrade, limbah elektronik, dan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan. |
12.2 Alur SOP Pengadaan
| No. | Tahap | Kegiatan | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|
| 1 | Identifikasi kebutuhan | Inventaris kondisi, gap terhadap target, jumlah siswa, aplikasi, listrik, jaringan, ruang, dan jadwal. | Kepala Lab/Wakasek |
| 2 | Analisis prioritas | Klasifikasikan wajib keselamatan, penggantian rusak, kapasitas pembelajaran, dan pengembangan. | Tim Sarpras |
| 3 | Rencana biaya | Hitung perangkat, instalasi, lisensi, garansi, training, kabel, meja, AC, listrik, pajak, dan cadangan. | Tim/RKAS |
| 4 | Spesifikasi | Susun spesifikasi teknis berbasis fungsi, uji penerimaan, SLA, garansi, dan dokumen yang harus diserahkan. | Tim Teknis |
| 5 | Mekanisme pemilihan | Laksanakan melalui mekanisme pengadaan satuan pendidikan/sumber dana yang berlaku; dokumentasikan pembandingan dan keputusan. | Pelaksana PBJ |
| 6 | Pemesanan/kontrak | Tetapkan jumlah, harga, jadwal, instalasi, garansi, pelatihan, penalti/penyelesaian, dan serah terima. | Pejabat berwenang |
| 7 | Penerimaan fisik | Cocokkan jumlah, model, serial, aksesori, kondisi kemasan, dan dokumen. | Tim Penerima |
| 8 | Uji fungsi | Lakukan burn-in/tes, jaringan, lisensi, port, monitor, penyimpanan, update, dan kompatibilitas. | Tim Teknis |
| 9 | Serah terima | Buat berita acara, daftar serial, garansi, manual, lisensi, dan catatan kekurangan. | Tim Penerima |
| 10 | Inventaris dan operasi | Beri kode aset, masukkan data, buat image standar, konfigurasi keamanan, dan tempatkan sesuai denah. | Pengelola Lab |
12.3 Analisis Biaya Siklus Hidup Lima Tahun
| Komponen Biaya | Yang Dihitung |
|---|---|
| Perolehan | Harga perangkat, monitor, aksesori, server, jaringan, perabot, dan pengiriman. |
| Instalasi | Kelistrikan, data, rack, konfigurasi, pemasangan, renovasi ringan, dan pengujian. |
| Perangkat lunak | Lisensi, langganan, sistem manajemen, keamanan, dan pembaruan. |
| Operasional | Listrik, internet, bahan cetak, kebersihan, penyimpanan cadangan, dan dukungan. |
| Pemeliharaan | Suku cadang, jasa servis, upgrade RAM/SSD, baterai UPS, dan preventive maintenance. |
| Downtime | Dampak pembelajaran ketika perangkat rusak dan kebutuhan perangkat cadangan. |
| Akhir umur | Penghapusan, pengamanan data, pengelolaan limbah elektronik, atau pemanfaatan ulang. |
12.4 Matriks Penilaian Penawaran (Contoh Internal)
| Aspek | Bobot | Indikator |
|---|---|---|
| Kesesuaian teknis dan kompatibilitas | 40% | Spesifikasi, performa, keamanan, port, upgrade, dan kesesuaian aplikasi. |
| Garansi dan layanan | 20% | Durasi, SLA, lokasi servis, unit pengganti, ketersediaan suku cadang. |
| Harga dan biaya siklus hidup | 25% | Harga total, lisensi, listrik, pemeliharaan, dan biaya lima tahun. |
| Pelaksanaan | 10% | Waktu pengiriman, instalasi, konfigurasi, dokumentasi, dan pelatihan. |
| Nilai tambah/kebijakan | 5% | Produk dalam negeri, efisiensi energi, program take-back, atau manfaat relevan. |
| Catatan Pengadaan Bobot di atas adalah contoh alat bantu internal dan harus disesuaikan dengan mekanisme pengadaan, sumber dana, nilai transaksi, dan kebijakan pihak penyelenggara. |
|---|
12.5 Uji Penerimaan Perangkat
- Jumlah, merek/model, serial, dan aksesori sesuai pesanan.
- Spesifikasi prosesor, RAM, SSD, monitor, port, dan jaringan sesuai dokumen.
- Perangkat menyala normal, tidak ada kerusakan fisik, pixel bermasalah, suara abnormal, atau panas berlebih.
- Sistem operasi dan lisensi legal/aktif; seluruh driver dan update penting terpasang.
- LAN, internet, audio, USB, kamera (jika ada), keyboard, mouse, dan display berfungsi.
- Aplikasi standar dapat dijalankan dan kompatibel dengan sistem sekolah.
- Burn-in atau pengujian stabilitas dilakukan sesuai risiko dan skala pengadaan.
- Garansi, invoice, manual, daftar serial, akun/lisensi, dan kontak layanan diterima.
- Kekurangan dicatat dalam berita acara dan belum dinyatakan selesai sebelum ditindaklanjuti.
BAB XIII. MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT INTERNAL
13.1 Indikator Kinerja
| Indikator | Target Internal |
|---|---|
| Ketersediaan perangkat saat jadwal | ≥ 95% komputer siswa siap digunakan. |
| Rasio praktik individual | Menuju 1 komputer per peserta didik. |
| Penyelesaian kerusakan ringan | ≤ 3 hari kerja atau sesuai ketersediaan suku cadang. |
| Keberhasilan backup | Backup terjadwal berhasil dan diuji pemulihannya minimal setiap semester. |
| Kelengkapan inventaris | 100% aset memiliki kode, serial, kondisi, lokasi, dan riwayat. |
| Pembaruan keamanan | Sistem dan aplikasi penting diperbarui sesuai jadwal risiko. |
| Kepatuhan tata tertib | Pelanggaran menurun dan seluruh insiden ditindaklanjuti. |
| Kesiapan keselamatan | Jalur evakuasi, listrik, APAR, dan P3K diperiksa terjadwal. |
13.2 Evaluasi Tahunan
- Membandingkan kondisi aktual dengan standar jumlah dan mutu perangkat.
- Menganalisis frekuensi kerusakan, biaya perbaikan, downtime, penggunaan, dan kebutuhan kurikulum.
- Memperbarui rencana pengadaan 1 tahun dan peta jalan 3–5 tahun.
- Meninjau tata tertib, keamanan data, filter internet, aksesibilitas, dan hasil audit keselamatan.
- Menyampaikan laporan kepada kepala sekolah dan yayasan/instansi sesuai kewenangan.
LAMPIRAN. FORMULIR DAN INSTRUMEN SIAP PAKAI
Lampiran 1. Formulir Daftar Inventaris Laboratorium Komputer
| No. | Kode Aset | Nama Barang | Merek/Model | Serial | Tahun | Sumber Dana | Lokasi | Kondisi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lampiran 2. Checklist Pembukaan dan Penutupan Harian
| No. | Item Pemeriksaan | Pagi | Akhir | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tidak ada air, bau terbakar, kerusakan listrik, atau kabel terkelupas. | ☐ | ☐ | |
| 2 | Jalur evakuasi dan pintu tidak terhalang. | ☐ | ☐ | |
| 3 | Router, switch, server/NAS, dan internet berfungsi. | ☐ | ☐ | |
| 4 | Komputer guru dan display berfungsi. | ☐ | ☐ | |
| 5 | Komputer siswa siap dan jumlah unit bermasalah dicatat. | ☐ | ☐ | |
| 6 | Suhu/ventilasi dan pencahayaan memadai. | ☐ | ☐ | |
| 7 | Meja, kursi, headset, keyboard, dan mouse rapi. | ☐ | ☐ | |
| 8 | Akun pengguna sudah logout dan tidak ada data pribadi tertinggal. | ☐ | ☐ | |
| 9 | Perangkat dimatikan sesuai urutan dan ruang dikunci. | ☐ |
Tanggal: ____________________ Petugas: ____________________ Tanda tangan: ____________________
Lampiran 3. Log Penggunaan Laboratorium
| Tanggal | Jam | Kelas/Kegiatan | Guru/PJ | Jumlah Pengguna | Komputer Bermasalah | Catatan |
|---|---|---|---|---|---|---|
Lampiran 4. Formulir Laporan Kerusakan/Insiden
| Data | Isian |
|---|---|
| Tanggal dan waktu | |
| Pelapor | |
| Nomor komputer/kode aset | |
| Jenis kejadian | ☐ Perangkat keras ☐ Perangkat lunak ☐ Jaringan ☐ Listrik ☐ Data/Keamanan ☐ Lainnya |
| Gejala/kronologi | |
| Tindakan awal | |
| Status | ☐ Dilaporkan ☐ Karantina ☐ Diperbaiki ☐ Vendor ☐ Selesai |
| Petugas dan tanggal penyelesaian |
Lampiran 5. Log Pemeliharaan
| Tanggal | Kode Aset | Kegiatan | Komponen/Suku Cadang | Petugas | Biaya | Hasil/Uji Fungsi |
|---|---|---|---|---|---|---|
Lampiran 6. Analisis Kebutuhan Pengadaan
| Komponen | Kondisi Saat Ini | Target | Kesenjangan | Prioritas | Perkiraan Biaya | Alasan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Komputer siswa | 32 + cadangan | |||||
| Komputer guru | 1 | |||||
| Jaringan | Gigabit/48 port | |||||
| Kelistrikan | Aman dan terukur | |||||
| Perabot | Ergonomis | |||||
| Server/NAS/backup | Sesuai kebutuhan | |||||
| Perangkat lunak | Legal dan didukung |
Lampiran 7. Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang
Pada hari __________ tanggal __________, Tim Pemeriksa/Penerima telah melakukan pemeriksaan barang Laboratorium Komputer berdasarkan dokumen pemesanan/kontrak nomor ____________________. Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
| No. | Nama Barang | Jumlah | Model/Serial | Kondisi | Hasil Uji | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
Kesimpulan: ☐ Diterima seluruhnya ☐ Diterima dengan catatan ☐ Belum dapat diterima
Catatan tindak lanjut: ____________________________________________________________________________________
| Tim Penerima | Penyedia | Mengetahui |
|---|---|---|
| Nama/Tanda tangan: ________________ | Nama/Tanda tangan: ________________ | Kepala Sekolah: ________________ |
Lampiran 8. Checklist Audit Internal Laboratorium
| No. | Aspek | Ya | Tidak | Temuan/Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen pengelola, program kerja, jadwal, dan SOP tersedia. | ☐ | ☐ | |
| 2 | Seluruh aset berlabel dan sesuai daftar inventaris. | ☐ | ☐ | |
| 3 | Rasio perangkat sesuai target atau terdapat rencana pemenuhan. | ☐ | ☐ | |
| 4 | Kelistrikan, kabel, jalur evakuasi, APAR, dan P3K diperiksa. | ☐ | ☐ | |
| 5 | Perangkat lunak legal dan masih mendapat pembaruan. | ☐ | ☐ | |
| 6 | Akun admin dibatasi dan akun siswa menggunakan hak minimum. | ☐ | ☐ | |
| 7 | Backup berjalan dan pernah diuji pemulihannya. | ☐ | ☐ | |
| 8 | Log penggunaan, kerusakan, dan pemeliharaan terisi. | ☐ | ☐ | |
| 9 | Data pribadi dan hasil asesmen memiliki pengaturan akses. | ☐ | ☐ | |
| 10 | Rencana kebutuhan dan pengadaan berbasis analisis tersedia. | ☐ | ☐ |
Lampiran 9. Ringkasan Tata Tertib untuk Dipasang di Dinding
| 10 ATURAN UTAMA LABORATORIUM KOMPUTER 1. Masuk dengan izin dan gunakan komputer sesuai nomor. 2. Makanan dan minuman tidak diletakkan di meja komputer. 3. Laporkan kerusakan sebelum menggunakan perangkat. 4. Gunakan akun sendiri dan jaga kata sandi. 5. Buka hanya aplikasi dan situs yang diizinkan. 6. Jangan mengubah sistem, memasang aplikasi, atau mencabut kabel. 7. Jaga data, privasi, hak cipta, dan etika digital. 8. Simpan pekerjaan, logout, dan shutdown sesuai instruksi. 9. Rapikan meja, headset, keyboard, mouse, dan kursi. 10. Dalam keadaan darurat, ikuti guru dan jalur evakuasi. |
|---|
DAFTAR ACUAN
| No. | Peraturan/Referensi |
|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. |
| 3 | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. |
| 4 | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. |
| 5 | Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. |
| 6 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. |
| 7 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. |
| 8 | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. |
| 9 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. |
| 10 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. |
| Catatan Pemutakhiran Sebelum dokumen ditetapkan atau pengadaan dilaksanakan, sekolah wajib memeriksa kembali status dan petunjuk teknis terbaru melalui JDIH resmi, karena aturan pendanaan, pengadaan, spesifikasi program pemerintah, dan kebijakan daerah dapat berubah. |
|---|
Tautan Verifikasi Resmi
- JDIH BPK - Permendikbudristek 22 Tahun 2023
- JDIH BPK - Permendikbudristek 47 Tahun 2023
- JDIH BPK - Permendikbud 14 Tahun 2020
- JDIH BPK - Perpres 46 Tahun 2025
- JDIH BPK - Permendikdasmen 8 Tahun 2026