DITERBITKAN

Dokumen Standar Laboratorium Komputer

Pedoman dinamis pengelolaan Laboratorium Komputer SMP Al-Azhar Mandiri Palu.

00

Identitas, Pengesahan, dan Kendali Dokumen

SMP AL-AZHAR MANDIRI PALU

DOKUMEN STANDAR LABORATORIUM KOMPUTER

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) • TATA TERTIB • SARANA-PRASARANA INVENTARIS • PEMELIHARAAN • KESELAMATAN • KEAMANAN DATA • PENGADAAN

Kode DokumenLABKOM/SOP/001
Versi1.0
Tanggal Berlaku15 Juli 2026
UnitLaboratorium Komputer
StatusDokumen Induk - Dapat Disesuaikan
Tahun Ajaran2026/2027

Palu • Sulawesi Tengah • 2026

LEMBAR PENGESAHAN

Dokumen Standar Laboratorium Komputer

Dokumen ini menjadi pedoman internal dalam perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, inventarisasi, evaluasi, dan pengadaan sarana-prasarana Laboratorium Komputer SMP Al-Azhar Mandiri Palu. Pelaksanaan wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sumber pembiayaan, kondisi bangunan, kebutuhan kurikulum, dan hasil analisis risiko sekolah.

UnsurNama/JabatanTanda TanganTanggal
Disusun olehKepala/Pengelola Laboratorium Komputer
Diperiksa olehWakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
Diketahui olehWakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Disahkan olehKepala SMP Al-Azhar Mandiri Palu

Kendali Dokumen

VersiTanggalUraian PerubahanPenyusunPersetujuan
1.015 Juli 2026Penerbitan awal dokumen standar dan SOP Laboratorium Komputer.Pengelola LabkomKepala Sekolah
Kedudukan Dokumen
Dokumen ini adalah standar internal sekolah. Ketentuan angka kuantitatif di dalamnya merupakan standar operasional/perencanaan sekolah, bukan pengganti regulasi nasional atau petunjuk teknis pemerintah yang berlaku.

DAFTAR ISI

BagianUraian
ACatatan Regulasi dan Dasar Penyusunan
BAB IKetentuan Umum
BAB IIOrganisasi, Wewenang, dan Tanggung Jawab
BAB IIIStandar Ruang, Tata Letak, dan Keselamatan
BAB IVStandar Jumlah Komputer, Perabot, dan Perlengkapan
BAB VStandar Teknis Perangkat dan Jaringan
BAB VISOP Penggunaan Laboratorium Komputer
BAB VIITata Tertib Pengguna dan Sanksi Edukatif
BAB VIIISOP Inventarisasi dan Pengendalian Aset
BAB IXSOP Pemeliharaan dan Perbaikan
BAB XKeamanan Sistem, Data, Internet, dan Privasi
BAB XIKeselamatan, Keadaan Darurat, dan Pelaporan Insiden
BAB XIIStandar dan SOP Pengadaan Laboratorium Komputer
BAB XIIIMonitoring, Evaluasi, dan Audit Internal
LAMPIRANFormulir dan Instrumen Siap Pakai
DAFTAR ACUANPeraturan dan Referensi

Catatan: nomor halaman dapat berubah setelah sekolah menambahkan logo, nama pejabat, atau lampiran. Di Microsoft Word, gunakan Navigation Pane untuk berpindah antarjudul.

A.

A. CATATAN REGULASI DAN DASAR PENYUSUNAN

1. Standar sarana-prasarana nasional yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.

2. Peraturan tahun 2023 menetapkan kriteria fungsional sarana dan prasarana serta mengamanatkan rincian teknis lebih lanjut melalui petunjuk teknis. Oleh karena itu, angka jumlah perangkat dalam dokumen ini ditetapkan sebagai standar operasional internal sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar, kebutuhan kurikulum, keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan.

3. Jumlah maksimum peserta didik per rombongan belajar pada jenjang SMP dalam kondisi normal adalah 32 peserta didik. Karena itu, target perencanaan laboratorium menggunakan kapasitas layanan 32 peserta didik per sesi.

4. Rasio lama 1 komputer untuk 2 peserta didik dari regulasi yang telah dicabut hanya dicantumkan sebagai pembanding/transisi. Target mutu sekolah adalah 1 perangkat untuk 1 peserta didik pada kegiatan praktik individual.

5. Pengadaan harus mengikuti aturan sesuai sumber pembiayaan. Untuk satuan pendidikan, pedoman pengadaan sekolah, petunjuk teknis BOSP tahun berjalan, dan ketentuan pengadaan pemerintah yang relevan harus diperiksa sebelum transaksi.

Jenis KetentuanStatus dalam DokumenPenjelasan
Ketentuan nasionalWajib menjadi dasarPrinsip keamanan, kesehatan, keselamatan, aksesibilitas, fungsi ruang, standar pengelolaan, jumlah maksimal rombel, dan mekanisme pengadaan sesuai sumber dana.
Standar internal minimumWajib dipenuhi bertahapBatas layanan terendah agar laboratorium dapat digunakan dengan aman dan pembelajaran tetap berjalan.
Standar internal rekomendasiTarget utama sekolahKapasitas 1 komputer per peserta didik, perangkat cadangan, jaringan terkelola, dan sistem pemeliharaan.
Standar ideal/pengembanganDicapai sesuai kemampuanServer/NAS, UPS terpusat, manajemen perangkat, pemantauan, aksesibilitas lanjutan, dan ruang proyek.
BAB I

BAB I. KETENTUAN UMUM

1.1 Nama dan Ruang Lingkup

Laboratorium Komputer adalah ruang dan ekosistem pembelajaran yang menyediakan perangkat komputasi, jaringan, perangkat lunak, sumber belajar, sistem keamanan, perabot, dan layanan pendukung untuk pembelajaran Informatika, Koding dan Kecerdasan Artifisial, literasi digital, asesmen berbasis komputer, administrasi pendidikan, dan kegiatan sekolah lain yang disetujui.

1.2 Tujuan

  • Menjamin layanan praktik komputer yang aman, tertib, adil, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin setiap perangkat digunakan sesuai tujuan pendidikan serta terlindungi dari kerusakan, kehilangan, malware, dan penyalahgunaan.
  • Menetapkan standar jumlah, mutu, pemeliharaan, inventaris, dan pengadaan perangkat secara bertahap.
  • Menjamin keberlanjutan layanan melalui pencadangan data, pemeliharaan preventif, dan penggantian aset berbasis siklus hidup.
  • Mendukung pembelajaran yang bermakna, praktik individual, proyek kolaboratif, asesmen, dan pengembangan kompetensi digital warga sekolah.

1.3 Prinsip Pengelolaan

PrinsipPenerapan
KeselamatanInstalasi listrik, tata kabel, ventilasi, akses keluar, APAR, dan prosedur darurat dikelola berdasarkan analisis risiko.
KetersediaanPerangkat, jaringan, akun, dan perangkat lunak siap sebelum jadwal dimulai.
KeamananAkun dibatasi, perangkat diperbarui, data dicadangkan, dan akses dicatat secara proporsional.
AkuntabilitasSetiap aset diberi kode, dicatat, diperiksa, dan memiliki riwayat pemeliharaan.
EfisiensiPengadaan mempertimbangkan kebutuhan, kompatibilitas, biaya siklus hidup, energi, garansi, dan dukungan teknis.
InklusivitasTata letak, antarmuka, dan bantuan penggunaan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Etika digitalPenggunaan internet, AI, data pribadi, konten, dan hak cipta mengikuti aturan sekolah dan peraturan yang berlaku.
BAB II

BAB II. ORGANISASI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

PeranTanggung Jawab Utama
Kepala SekolahMengesahkan kebijakan, program kerja, anggaran, pengadaan, penunjukan pengelola, dan evaluasi tahunan.
Wakasek Sarana-PrasaranaMengkoordinasikan perencanaan aset, pemeliharaan, pengadaan, inventaris, keamanan ruang, dan penghapusan aset.
Wakasek KurikulumMengatur pemanfaatan laboratorium sesuai jadwal, kebutuhan mata pelajaran, asesmen, dan kegiatan sekolah.
Kepala/Pengelola LabkomMenyusun program kerja, SOP, jadwal, inventaris, pemeliharaan, akun, laporan, dan rekomendasi pengadaan.
Teknisi/LaboranMelaksanakan pemeriksaan harian, dukungan teknis, instalasi resmi, perawatan, pencatatan kerusakan, dan pemulihan perangkat.
Guru PenggunaMengawasi peserta didik, memastikan tata tertib, memeriksa kondisi awal/akhir, melaporkan insiden, dan menjaga data pembelajaran.
Peserta DidikMenggunakan perangkat sesuai instruksi, menjaga kebersihan dan keamanan, tidak mengubah konfigurasi, dan melapor bila ada masalah.
Petugas Kebersihan/KeamananMembersihkan sesuai prosedur aman, tidak memindahkan kabel/perangkat tanpa izin, serta membantu pengamanan ruang.

2.1 Dokumen Wajib Pengelolaan

  • Surat keputusan pengelola Laboratorium Komputer.
  • Program kerja tahunan dan jadwal penggunaan.
  • Daftar inventaris dan kartu identitas aset.
  • Denah ruang, jalur listrik, jaringan, titik APAR, dan jalur evakuasi.
  • Log penggunaan harian, log kerusakan, log pemeliharaan, dan log perubahan perangkat lunak.
  • Daftar akun administratif dan prosedur pemulihan akses yang disimpan secara aman.
  • Rencana kebutuhan dan pengadaan tahunan beserta analisis biaya siklus hidup.
  • Berita acara penerimaan, serah terima, mutasi, dan penghapusan aset.
BAB III

BAB III. STANDAR RUANG, TATA LETAK, DAN KESELAMATAN

3.1 Kapasitas dan Luas Perencanaan

Kapasitas layanan utama ditetapkan untuk 32 peserta didik dan 1 guru per sesi. Untuk perencanaan internal, luas efektif direkomendasikan 2,0–2,5 m² per pengguna, tidak termasuk ruang server terpisah. Dengan 33 pengguna, kebutuhan ruang efektif yang direkomendasikan sekitar 66–82,5 m². Jika ruang yang tersedia lebih kecil, sekolah wajib menyesuaikan jumlah peserta per sesi, bentuk meja, sirkulasi, dan jalur evakuasi berdasarkan penilaian keselamatan.

Peringatan
Angka luas di atas adalah standar perencanaan internal dan bukan kutipan angka minimum dari Permendikbudristek 22 Tahun 2023. Penilaian bangunan tetap harus memperhatikan ketentuan keselamatan bangunan, aksesibilitas, kelistrikan, dan regulasi daerah.

3.2 Persyaratan Tata Ruang

  • Jalur utama dari pintu ke area guru dan jalur evakuasi tidak boleh tertutup meja, tas, kabel, atau perangkat.
  • Monitor ditempatkan agar tidak menerima pantulan langsung dari jendela atau lampu.
  • Guru dapat melihat seluruh layar dan peserta didik; susunan U, baris terbuka, atau pulau digunakan sesuai ukuran ruang.
  • CPU tidak diletakkan langsung di lantai; tersedia dudukan yang mengurangi risiko debu, air, benturan, dan panas.
  • Kabel listrik dan jaringan berada dalam duct/tray, diberi label, dan tidak melintang terbuka pada jalur berjalan.
  • Pintu dapat dibuka dari dalam tanpa kunci khusus pada saat ruang digunakan.
  • Area panel listrik, server, switch, dan penyimpanan alat dibatasi dari akses peserta didik.
  • Minimal tersedia satu posisi kerja yang dapat disesuaikan untuk pengguna berkebutuhan aksesibilitas.

3.3 Kondisi Lingkungan Internal

KomponenStandar Operasional Internal
PencahayaanCukup untuk membaca dan mengetik tanpa silau pada monitor; lampu yang rusak segera diganti.
SuhuDijaga nyaman dan stabil; target operasional 23–27°C bila menggunakan pendingin udara.
KelembapanDikendalikan untuk mencegah kondensasi, korosi, dan listrik statis; target internal 40–60% bila dapat diukur.
VentilasiAliran udara tidak terhalang; kisi CPU, UPS, switch, dan server tidak tertutup.
KebisinganPeralatan yang mengeluarkan suara berlebih diperiksa; server/UPS besar ditempatkan terpisah bila memungkinkan.
KebersihanPembersihan menggunakan kain mikrofiber; cairan tidak disemprot langsung ke perangkat.
Air dan makananTidak diperbolehkan di meja komputer. Botol tertutup disimpan di area yang ditentukan di luar meja perangkat.

3.4 Keselamatan Kelistrikan

  • Instalasi, penambahan daya, grounding, pembagian sirkuit, MCB, dan proteksi kebocoran arus diperiksa tenaga kompeten.
  • Beban komputer, pendingin, pencahayaan, printer, server, dan perangkat lain dihitung sebelum pengadaan.
  • Stopkontak bertumpuk, sambungan gulung yang masih tergulung, kabel terkelupas, dan adaptor tidak standar dilarang.
  • Perangkat jaringan/server menggunakan UPS dan pelindung lonjakan; komputer klien menggunakan proteksi yang sesuai hasil analisis listrik.
  • Panel listrik diberi label, tidak terhalang, dan hanya diakses petugas berwenang.
  • Tersedia pemutus daya utama yang mudah dijangkau petugas namun tidak mudah dimainkan peserta didik.
BAB IV

BAB IV. STANDAR JUMLAH KOMPUTER, PERABOT, DAN PERLENGKAPAN

4.1 Dasar Perhitungan

Perencanaan menggunakan satu rombongan belajar SMP sebanyak paling banyak 32 peserta didik. Target mutu pembelajaran praktik adalah satu peserta didik menggunakan satu perangkat. Sekolah dapat menerapkan pemenuhan bertahap, tetapi harus mengatur pembagian sesi dan tidak mengorbankan keselamatan atau capaian pembelajaran.

Tingkat PemenuhanKomputer SiswaKomputer GuruCadanganKeterangan
Transisi minimum16 unit1 unit1 unitMaksimal 2 peserta didik per perangkat; bukan minimum hukum nasional saat ini. Digunakan hanya sebagai tahap pemenuhan sementara.
Standar rekomendasi32 unit1 unit2 unitSatu peserta didik satu perangkat; dua unit cadangan untuk menjaga kelangsungan pembelajaran.
Standar ideal32 unit1 unit3 unitCadangan sekitar 10%, ditambah server/NAS dan perangkat manajemen jaringan.

4.2 Daftar Sarana dan Perabot untuk Kapasitas 32 Peserta Didik

No.JenisTarget RekomendasiTahap MinimumCatatan
1Desktop/laptop peserta didik32 unit16 unit (transisi)Direkomendasikan 1:1; penomoran LAB-PC-01 s.d. LAB-PC-32.
2Komputer guru/presenter1 unit1 unitTerhubung ke proyektor/display dan jaringan.
3Perangkat cadangan2–3 unit1 unitSiap menggantikan unit bermasalah tanpa menghambat kelas.
4Meja komputer siswa32 meja tunggal atau 16 meja gandaSesuai perangkatKuat, stabil, ergonomis, memiliki ruang kaki dan manajemen kabel.
5Kursi siswa32 + 2 cadangan32Kuat, stabil, ukuran sesuai peserta didik, mudah dibersihkan.
6Meja dan kursi guru1 set1 setPosisi dapat mengawasi seluruh ruangan.
7Display pembelajaran1 unit proyektor/IFP1 unitResolusi memadai; dapat dilihat dari seluruh posisi.
8Papan tulis1 unit1 unitTidak menimbulkan pantulan ke monitor.
9Printer multifungsi1 unit1 unit printerPencetakan, pemindaian, dan penyalinan sesuai kebutuhan.
10Switch jaringan1 managed switch 48 port atau 2×24 portSesuai jumlah titikMenyediakan port perangkat, guru, server, AP, dan cadangan.
11Access point1–2 unit terkelola1 unitWi-Fi pendukung; praktik utama sebaiknya menggunakan LAN kabel.
12Router/firewall1 unit1 unitMendukung pembatasan akses, pencatatan, dan segmentasi jaringan.
13Server/NAS1 unitOpsionalPenyimpanan materi, image sistem, backup, dan layanan lokal.
14UPS server/jaringan1–2 unit1 unitMemberi waktu shutdown aman untuk server, NAS, router, dan switch.
15Proteksi listrik klienSesuai desainSesuai desainSurge protector/UPS ditentukan berdasarkan kualitas listrik dan analisis beban.
16Headset32 + 2 unit16 unitDigunakan untuk multimedia; dibersihkan dan diberi nomor.
17Webcam/mikrofonSesuai kebutuhan1–5 setUntuk pembelajaran, asesmen, atau konferensi; penggunaannya diawasi.
18Lemari/rak berkunci2 unit1 unitMenyimpan suku cadang, perangkat kecil, dokumen, dan alat.
19APAR sesuai risiko listrikMinimal 1 unitMinimal 1 unitJenis, kapasitas, posisi, dan pemeriksaan ditentukan petugas keselamatan/tenaga kompeten.
20Kotak P3K1 set1 setDiperiksa masa berlaku dan kelengkapannya.
21Tempat sampah tertutup1–2 unit1 unitTidak ditempatkan dekat panel listrik/server.
22Jam dinding1 unit1 unitTerlihat oleh pengguna dan pengawas.
23Papan informasi/SOP1 set1 setMemuat tata tertib, jadwal, jalur evakuasi, dan kontak petugas.

4.3 Contoh Perhitungan Pengadaan Satu Laboratorium

KomponenJumlah
Komputer peserta didik32
Komputer guru1
Komputer cadangan3
Total unit komputer36
Meja siswa tunggal32
Kursi siswa34
Port jaringan aktif minimum36 perangkat + server/AP/printer; disarankan switch 48 port
BAB V

BAB V. STANDAR TEKNIS PERANGKAT DAN JARINGAN

5.1 Spesifikasi Fungsional Komputer

KomponenMinimum Pengadaan BaruRekomendasiCatatan
Prosesor64-bit, minimal 4 inti modern6 inti atau lebihMendukung sistem operasi yang masih mendapat pembaruan keamanan.
Memori8 GB16 GBUntuk browser, Office, Scratch, coding, dan aplikasi pembelajaran simultan.
PenyimpananSSD 256 GBSSD NVMe 512 GBSSD wajib untuk respons sistem dan pemeliharaan lebih mudah.
GrafisTerintegrasiTerintegrasi modern/dedicated sesuai programDedicated GPU hanya bila kurikulum membutuhkan desain 3D/AI lokal.
Monitor21,5 inci Full HD22–24 inci Full HD, anti-glareDudukan stabil dan sudut pandang nyaman.
JaringanGigabit EthernetGigabit Ethernet + Wi-Fi terkelolaLAN kabel menjadi koneksi utama di laboratorium.
KeamananSecure Boot/TPM bila didukungTPM 2.0, BIOS password, device managementKonfigurasi dilakukan pengelola.
GaransiMinimal 1 tahun3 tahun on-site/layanan jelasNomor seri dan bukti garansi dicatat.
Sistem operasiLegal dan didukungSistem operasi yang masih mendapat updateDilarang menggunakan perangkat lunak bajakan.

5.2 Standar Perangkat Lunak

  • Sistem operasi dan aplikasi harus legal, berlisensi, atau sumber terbuka dengan ketentuan penggunaan yang dipatuhi.
  • Aplikasi standar minimal: peramban modern, pengolah kata, angka, presentasi, pembaca PDF, kompresi arsip, editor kode, Scratch, dan aplikasi keamanan.
  • Aplikasi tambahan dipasang berdasarkan kebutuhan kurikulum dan diuji pada perangkat contoh sebelum disebarkan ke seluruh komputer.
  • Instalasi oleh peserta didik tanpa izin dilarang. Hak administrator hanya dimiliki pengelola/teknisi.
  • Image sistem standar disimpan untuk pemulihan cepat dan diperbarui setiap semester atau setelah perubahan besar.

5.3 Arsitektur Jaringan

LapisanStandar
InternetKoneksi sesuai jumlah pengguna; memiliki router/firewall, DNS/filter sesuai kebijakan, dan pencatatan gangguan.
LANTopologi bintang, kabel minimal kategori yang mendukung gigabit, patch panel/label port, dan pengujian tiap titik.
SegmentasiJaringan siswa, guru, server, perangkat publik, dan tamu dipisah bila infrastruktur mendukung.
Alamat perangkatPenamaan dan IP terdokumentasi; perangkat kritis memakai alamat tetap/reservasi.
Wi-FiMenggunakan autentikasi aman; kata sandi tidak ditempel terbuka; kapasitas dan lokasi AP disurvei.
Pencadangan konfigurasiKonfigurasi router, switch, AP, server, dan daftar aset dicadangkan setelah perubahan.
BAB VI

BAB VI. SOP PENGGUNAAN LABORATORIUM KOMPUTER

6.1 SOP Pembukaan Laboratorium

LangkahPelaksanaUraianBukti/Catatan
1Pengelola/TeknisiMembuka ruang, memeriksa bau terbakar, air, kerusakan fisik, jalur keluar, dan kondisi panel.Checklist pembukaan
2Pengelola/TeknisiMenyalakan listrik sesuai urutan: pendingin/ventilasi, jaringan, server/NAS, perangkat guru, kemudian komputer siswa.Log harian
3Pengelola/TeknisiMemeriksa internet, waktu sistem, kapasitas penyimpanan, perangkat lunak pembelajaran, display, dan printer.Checklist kesiapan
4GuruMemastikan jadwal, kelas, bahan ajar, akun, serta tugas/asesmen siap sebelum peserta didik masuk.Jurnal/agenda
5GuruMengizinkan peserta didik masuk tertib, menempatkan tas di lokasi yang ditentukan, dan menempati nomor komputer.Daftar hadir/log penggunaan

6.2 SOP Sebelum Pembelajaran

  • Peserta didik memeriksa monitor, keyboard, mouse, headset, kabel yang terlihat, dan kebersihan meja tanpa memindahkan perangkat.
  • Kerusakan awal dilaporkan sebelum login. Peserta didik tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang sudah dilaporkan dan diverifikasi.
  • Login menggunakan akun yang ditentukan; berbagi kata sandi dan menggunakan akun orang lain dilarang.
  • Guru menjelaskan tujuan, aplikasi, folder penyimpanan, batas akses internet, dan prosedur pengumpulan tugas.

6.3 SOP Selama Pembelajaran

  • Pengguna menjalankan aplikasi dan situs yang berhubungan dengan pembelajaran atau yang diizinkan guru.
  • Perubahan pengaturan sistem, BIOS, jaringan, akun, antivirus, proxy, ekstensi, dan perangkat keras dilarang tanpa izin.
  • USB pribadi hanya digunakan setelah diperiksa dan sesuai kebijakan keamanan.
  • Masalah teknis dilaporkan dengan mengangkat tangan atau menggunakan fitur laporan; pengguna tidak membongkar perangkat.
  • Guru mengawasi aktivitas, mencatat insiden, dan memastikan penggunaan AI serta sumber digital mengikuti etika akademik.

6.4 SOP Penutupan Pembelajaran

LangkahPelaksanaUraian
1Peserta DidikMenyimpan tugas pada lokasi yang ditentukan dan memastikan unggahan/pengiriman selesai.
2Peserta DidikLogout dari semua akun, menutup aplikasi, menghapus data sementara pribadi bila diwajibkan, dan shutdown sesuai instruksi.
3Peserta DidikMerapikan keyboard, mouse, headset, kursi, meja, dan area sekitar; tidak mencabut kabel.
4GuruMemeriksa jumlah peserta, kondisi ruang, perangkat bermasalah, serta mencatat rekap pada jurnal/agenda.
5Pengelola/TeknisiMematikan perangkat sesuai urutan, memastikan server/UPS shutdown aman, memeriksa pintu/jendela, dan mengunci ruang.

6.5 SOP Penggunaan di Luar Jadwal

  • Penggunaan di luar jadwal harus mendapat persetujuan pengelola dan dicatat dalam buku/log peminjaman ruang.
  • Minimal terdapat guru/petugas yang bertanggung jawab selama ruang digunakan.
  • Kegiatan instalasi, lomba, asesmen, rapat, atau pelatihan harus memiliki daftar kebutuhan dan penanggung jawab.
  • Ruang tidak boleh dipinjamkan tanpa pengawasan kepada pihak luar.
BAB VII

BAB VII. TATA TERTIB PENGGUNA DAN SANKSI EDUKATIF

7.1 Tata Tertib Peserta Didik

  1. Masuk laboratorium setelah mendapat izin guru/petugas dan menempati komputer sesuai nomor.
  2. Menyimpan tas, makanan, dan minuman pada tempat yang ditentukan.
  3. Memeriksa kondisi awal dan segera melaporkan kerusakan.
  4. Menggunakan akun sendiri dan menjaga kerahasiaan kata sandi.
  5. Menggunakan perangkat, internet, AI, dan aplikasi hanya untuk tujuan pembelajaran yang diizinkan.
  6. Tidak mengubah wallpaper, akun, jaringan, BIOS, sistem, keamanan, atau konfigurasi perangkat.
  7. Tidak memasang/menghapus aplikasi, ekstensi, game, atau file tanpa izin.
  8. Tidak membuka konten yang melanggar hukum, kesusilaan, etika sekolah, hak cipta, atau keamanan.
  9. Tidak mencoba melihat, mengubah, menghapus, atau mengambil data milik orang lain.
  10. Tidak memindahkan monitor, CPU, keyboard, mouse, kabel, meja, atau kursi tanpa izin.
  11. Tidak mencabut listrik, LAN, HDMI, USB, atau perangkat jaringan sembarangan.
  12. Menggunakan headset dengan volume aman dan menjaga kebersihannya.
  13. Tidak berlari, bercanda berlebihan, mendorong kursi, atau melakukan tindakan yang membahayakan.
  14. Menjaga kebersihan tangan, meja, layar, keyboard, dan lingkungan.
  15. Menyimpan pekerjaan pada lokasi yang ditentukan dan melakukan logout setelah selesai.
  16. Mengembalikan posisi peralatan dan kursi dengan rapi.
  17. Melaporkan pesan mencurigakan, malware, konten tidak pantas, atau insiden keamanan.
  18. Menerima pemantauan aktivitas yang dilakukan secara proporsional dan diberitahukan untuk menjaga keamanan pembelajaran.
  19. Mengikuti instruksi evakuasi dan tidak menyentuh perangkat listrik ketika terjadi keadaan darurat.
  20. Bertanggung jawab atas kerusakan yang terbukti disebabkan kesengajaan atau kelalaian sesuai keputusan sekolah.

7.2 Sanksi Edukatif

TingkatContoh PelanggaranTindakan
I - RinganTidak rapi, membuka situs tidak terkait, lupa logout, mengubah tampilan sederhana.Teguran, pemulihan kondisi, refleksi, dan pencatatan guru.
II - SedangMenginstal aplikasi, menggunakan akun orang lain, berulang kali melanggar instruksi, mengganggu perangkat.Pembatasan sementara, tugas perbaikan edukatif, pemanggilan wali kelas/orang tua sesuai kebutuhan.
III - BeratMerusak sengaja, mencuri perangkat/data, membobol akun, menyebar malware, mengakses konten ilegal, menghilangkan aset.Penghentian akses, pemeriksaan insiden, penanganan disiplin sekolah, penggantian kerugian sesuai keputusan dan peraturan.
Prinsip Penanganan
Sanksi harus proporsional, didukung bukti, memberi kesempatan klarifikasi, mendidik, tidak mempermalukan peserta didik, dan mengikuti tata tertib sekolah.
BAB VIII

BAB VIII. SOP INVENTARISASI DAN PENGENDALIAN ASET

8.1 Identifikasi Aset

  • Setiap aset diberi kode unik, label tahan lama, nama ruang, tahun perolehan, dan sumber dana.
  • Nomor seri, model, spesifikasi, harga perolehan, pemasok, masa garansi, kondisi, lokasi, dan penanggung jawab dicatat.
  • Komponen utama dalam satu paket komputer dapat dicatat sebagai satu aset dengan rincian serial CPU/monitor atau sebagai aset terpisah sesuai kebijakan sekolah.
  • Perubahan RAM, SSD, monitor, atau komponen lain dicatat dalam riwayat aset.

8.2 Klasifikasi Kondisi

KodeKondisiKriteria
BBaikBerfungsi normal, aman, dan memenuhi kebutuhan utama.
RRRusak RinganMasih dapat digunakan atau dapat diperbaiki dengan tindakan sederhana/suku cadang kecil.
RBRusak BeratTidak aman/tidak ekonomis digunakan; memerlukan perbaikan besar atau penggantian.
KKarantinaDipisahkan sementara karena dugaan malware, insiden data, atau pemeriksaan teknis.
HHapus/Usul HapusSudah tidak layak, usang, hilang, atau melewati proses penghapusan sesuai ketentuan aset.

8.3 Stock Opname

  • Pemeriksaan fisik minimal setiap semester dan pada akhir tahun anggaran/tahun ajaran.
  • Nomor aset dan nomor seri dicocokkan dengan daftar inventaris.
  • Perbedaan lokasi, komponen, kondisi, atau jumlah dibuatkan berita acara.
  • Aset hilang atau rusak berat segera dilaporkan kepada kepala sekolah dan ditangani sesuai aturan aset sekolah/yayasan/pemerintah.
BAB IX

BAB IX. SOP PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN

9.1 Jadwal Pemeliharaan Preventif

FrekuensiKegiatan
Setiap hariCek visual, kebersihan, boot, login, jaringan, internet, display, suhu, suara kipas, kabel, dan log gangguan.
Setiap mingguPembersihan ringan, update terjadwal, pemeriksaan kapasitas penyimpanan, backup log, dan pengujian printer.
Setiap bulanPemeriksaan patch sistem, antivirus, SMART/health SSD, UPS, switch, AP, akun, dan hak akses.
Setiap 3 bulanPembersihan internal oleh teknisi, pemeriksaan kipas, konektor, rack, duct kabel, grounding visual, dan inventaris suku cadang.
Setiap semesterStock opname, audit aplikasi/lisensi, pembaruan image standar, simulasi pemulihan data, dan evaluasi kapasitas.
Setiap tahunAudit listrik oleh tenaga kompeten, evaluasi umur aset, rencana penggantian, pemeriksaan APAR, dan evaluasi SOP.

9.2 Alur Perbaikan

TahapKegiatanStatus
LaporanGuru/pengguna mengisi laporan dengan nomor aset, gejala, waktu, dan bukti bila ada.Dilaporkan
TriaseTeknisi memeriksa keselamatan, data, garansi, dan kemungkinan gangguan perangkat lunak/perangkat keras.Diperiksa
KarantinaPerangkat dipisahkan bila berisiko listrik, malware, atau kebocoran data.Karantina
Perbaikan internalDilakukan bila aman, sesuai kompetensi, tidak membatalkan garansi, dan suku cadang tersedia.Dalam perbaikan
Garansi/vendorDiajukan dengan bukti pembelian, serial, kronologi, dan cadangan data bila memungkinkan.Vendor
Uji fungsiDilakukan pengujian boot, aplikasi, jaringan, keamanan, dan stabilitas.Uji
PenutupanRiwayat perbaikan, komponen, biaya, petugas, dan tanggal dicatat.Selesai

9.3 Standar Siklus Hidup

Perangkat dievaluasi berdasarkan kemampuan menjalankan perangkat lunak yang masih didukung, keamanan, biaya perbaikan, konsumsi energi, ketersediaan suku cadang, dan kebutuhan kurikulum. Penggantian tidak semata-mata berdasarkan umur. Sebagai rencana internal, komputer klien dapat dievaluasi untuk pembaruan besar pada tahun ke-4 sampai ke-6, sedangkan perangkat jaringan/server dievaluasi berdasarkan dukungan vendor dan risiko layanan.

BAB X

BAB X. KEAMANAN SISTEM, DATA, INTERNET, DAN PRIVASI

10.1 Pengelolaan Akun

  • Akun administrator dibatasi pada kepala lab/teknisi yang ditunjuk dan tidak digunakan untuk pembelajaran sehari-hari.
  • Peserta didik menggunakan akun standar dengan hak minimum yang diperlukan.
  • Kata sandi awal wajib diganti; pemulihan akun dilakukan melalui petugas resmi.
  • Akun guru/peserta didik dinonaktifkan atau disesuaikan ketika berpindah, lulus, atau tidak lagi membutuhkan akses.

10.2 Perlindungan Data

  • Data pribadi, nilai, identitas, foto, rekaman aktivitas, dan hasil asesmen hanya diproses untuk tujuan pendidikan yang sah dan proporsional.
  • Sistem pemantauan tidak merekam password, isi ketikan, kamera, mikrofon, atau layar tanpa dasar, kebutuhan, pemberitahuan, dan persetujuan/kewenangan yang sesuai.
  • Folder bersama menggunakan hak akses; dokumen guru/kunci jawaban tidak ditempatkan pada folder siswa.
  • Pencadangan dilakukan dengan prinsip minimal dua salinan pada media/lokasi berbeda; satu salinan terlindungi dari perubahan tidak sah.
  • Insiden kehilangan atau kebocoran data dilaporkan kepada kepala sekolah dan ditangani sesuai prosedur insiden.

10.3 Keamanan Internet

  • Akses internet dapat dibatasi berdasarkan kebutuhan pembelajaran, usia, kebijakan sekolah, dan risiko keamanan.
  • Situs yang diblokir/dibatasi harus dikelola secara transparan oleh petugas berwenang dan dapat ditinjau untuk kebutuhan pembelajaran.
  • Unduhan perangkat lunak, penggunaan VPN/proxy pribadi, penambangan kripto, eksploitasi, pemindaian jaringan, dan upaya melewati pengamanan dilarang.
  • Log aktivitas teknis disimpan secukupnya, memiliki masa retensi, dan hanya diakses petugas yang berwenang.
BAB XI

BAB XI. KESELAMATAN, KEADAAN DARURAT, DAN PELAPORAN INSIDEN

11.1 Kejadian Listrik/Bau Terbakar

  • Jangan menyentuh perangkat, kabel, atau korban dengan tangan langsung jika sumber listrik belum diputus.
  • Guru/petugas menghentikan kegiatan, memutus daya utama bila aman, dan mengevakuasi pengguna.
  • Gunakan APAR yang sesuai hanya oleh orang yang telah mendapat pengarahan/pelatihan dan bila api masih dapat dikendalikan.
  • Hubungi petugas sekolah/darurat, larang penggunaan kembali sebelum diperiksa tenaga kompeten, dan buat laporan insiden.

11.2 Gempa Bumi

  • Saat guncangan, lindungi kepala, menjauh dari kaca/rak, dan jangan berlari keluar ketika berbahaya.
  • Setelah guncangan mereda, guru memandu evakuasi melalui jalur yang ditetapkan; jangan mengambil barang pribadi.
  • Daya diputus oleh petugas bila aman. Ruang baru digunakan kembali setelah pemeriksaan bangunan dan listrik.

11.3 Cairan Tumpah

  • Jangan menyentuh cairan/perangkat; segera beri tahu guru.
  • Putuskan daya pada area tersebut bila aman, jauhkan pengguna, dan gunakan bahan penyerap yang sesuai.
  • Perangkat tidak dinyalakan sebelum benar-benar kering dan diperiksa teknisi.

11.4 Insiden Siber/Malware

  • Putuskan koneksi jaringan perangkat yang dicurigai tanpa mematikan paksa bila hal itu berisiko menghilangkan bukti, kecuali ada bahaya lebih besar.
  • Catat waktu, akun, pesan, alamat perangkat, dan gejala; jangan menyebarkan file mencurigakan.
  • Teknisi melakukan karantina, pemeriksaan, pemulihan, pergantian kredensial, dan pelaporan.
BAB XII

BAB XII. STANDAR DAN SOP PENGADAAN LABORATORIUM KOMPUTER

12.1 Prinsip Pengadaan

PrinsipPenerapan
Sesuai kebutuhanBerangkat dari jumlah peserta, kurikulum, aplikasi, kondisi listrik, jaringan, ruang, dan perangkat yang sudah ada.
Spesifikasi fungsionalMenjelaskan hasil/kinerja yang dibutuhkan, kompatibilitas, keamanan, dan layanan; tidak mengunci merek tanpa alasan yang sah.
Nilai manfaatMembandingkan harga, kualitas, garansi, konsumsi energi, biaya perawatan, lisensi, suku cadang, dan umur pakai.
Transparan dan terdokumentasiKebutuhan, persetujuan, perbandingan, pesanan, pemeriksaan, serah terima, pembayaran, dan inventaris memiliki bukti.
Produk legal dan amanPerangkat lunak legal, perangkat memenuhi keselamatan, pemasok jelas, serial asli, dan garansi dapat diverifikasi.
KeberlanjutanMempertimbangkan standardisasi perangkat, kemudahan upgrade, limbah elektronik, dan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan.

12.2 Alur SOP Pengadaan

No.TahapKegiatanPenanggung Jawab
1Identifikasi kebutuhanInventaris kondisi, gap terhadap target, jumlah siswa, aplikasi, listrik, jaringan, ruang, dan jadwal.Kepala Lab/Wakasek
2Analisis prioritasKlasifikasikan wajib keselamatan, penggantian rusak, kapasitas pembelajaran, dan pengembangan.Tim Sarpras
3Rencana biayaHitung perangkat, instalasi, lisensi, garansi, training, kabel, meja, AC, listrik, pajak, dan cadangan.Tim/RKAS
4SpesifikasiSusun spesifikasi teknis berbasis fungsi, uji penerimaan, SLA, garansi, dan dokumen yang harus diserahkan.Tim Teknis
5Mekanisme pemilihanLaksanakan melalui mekanisme pengadaan satuan pendidikan/sumber dana yang berlaku; dokumentasikan pembandingan dan keputusan.Pelaksana PBJ
6Pemesanan/kontrakTetapkan jumlah, harga, jadwal, instalasi, garansi, pelatihan, penalti/penyelesaian, dan serah terima.Pejabat berwenang
7Penerimaan fisikCocokkan jumlah, model, serial, aksesori, kondisi kemasan, dan dokumen.Tim Penerima
8Uji fungsiLakukan burn-in/tes, jaringan, lisensi, port, monitor, penyimpanan, update, dan kompatibilitas.Tim Teknis
9Serah terimaBuat berita acara, daftar serial, garansi, manual, lisensi, dan catatan kekurangan.Tim Penerima
10Inventaris dan operasiBeri kode aset, masukkan data, buat image standar, konfigurasi keamanan, dan tempatkan sesuai denah.Pengelola Lab

12.3 Analisis Biaya Siklus Hidup Lima Tahun

Komponen BiayaYang Dihitung
PerolehanHarga perangkat, monitor, aksesori, server, jaringan, perabot, dan pengiriman.
InstalasiKelistrikan, data, rack, konfigurasi, pemasangan, renovasi ringan, dan pengujian.
Perangkat lunakLisensi, langganan, sistem manajemen, keamanan, dan pembaruan.
OperasionalListrik, internet, bahan cetak, kebersihan, penyimpanan cadangan, dan dukungan.
PemeliharaanSuku cadang, jasa servis, upgrade RAM/SSD, baterai UPS, dan preventive maintenance.
DowntimeDampak pembelajaran ketika perangkat rusak dan kebutuhan perangkat cadangan.
Akhir umurPenghapusan, pengamanan data, pengelolaan limbah elektronik, atau pemanfaatan ulang.

12.4 Matriks Penilaian Penawaran (Contoh Internal)

AspekBobotIndikator
Kesesuaian teknis dan kompatibilitas40%Spesifikasi, performa, keamanan, port, upgrade, dan kesesuaian aplikasi.
Garansi dan layanan20%Durasi, SLA, lokasi servis, unit pengganti, ketersediaan suku cadang.
Harga dan biaya siklus hidup25%Harga total, lisensi, listrik, pemeliharaan, dan biaya lima tahun.
Pelaksanaan10%Waktu pengiriman, instalasi, konfigurasi, dokumentasi, dan pelatihan.
Nilai tambah/kebijakan5%Produk dalam negeri, efisiensi energi, program take-back, atau manfaat relevan.
Catatan Pengadaan
Bobot di atas adalah contoh alat bantu internal dan harus disesuaikan dengan mekanisme pengadaan, sumber dana, nilai transaksi, dan kebijakan pihak penyelenggara.

12.5 Uji Penerimaan Perangkat

  • Jumlah, merek/model, serial, dan aksesori sesuai pesanan.
  • Spesifikasi prosesor, RAM, SSD, monitor, port, dan jaringan sesuai dokumen.
  • Perangkat menyala normal, tidak ada kerusakan fisik, pixel bermasalah, suara abnormal, atau panas berlebih.
  • Sistem operasi dan lisensi legal/aktif; seluruh driver dan update penting terpasang.
  • LAN, internet, audio, USB, kamera (jika ada), keyboard, mouse, dan display berfungsi.
  • Aplikasi standar dapat dijalankan dan kompatibel dengan sistem sekolah.
  • Burn-in atau pengujian stabilitas dilakukan sesuai risiko dan skala pengadaan.
  • Garansi, invoice, manual, daftar serial, akun/lisensi, dan kontak layanan diterima.
  • Kekurangan dicatat dalam berita acara dan belum dinyatakan selesai sebelum ditindaklanjuti.
BAB XIII

BAB XIII. MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT INTERNAL

13.1 Indikator Kinerja

IndikatorTarget Internal
Ketersediaan perangkat saat jadwal≥ 95% komputer siswa siap digunakan.
Rasio praktik individualMenuju 1 komputer per peserta didik.
Penyelesaian kerusakan ringan≤ 3 hari kerja atau sesuai ketersediaan suku cadang.
Keberhasilan backupBackup terjadwal berhasil dan diuji pemulihannya minimal setiap semester.
Kelengkapan inventaris100% aset memiliki kode, serial, kondisi, lokasi, dan riwayat.
Pembaruan keamananSistem dan aplikasi penting diperbarui sesuai jadwal risiko.
Kepatuhan tata tertibPelanggaran menurun dan seluruh insiden ditindaklanjuti.
Kesiapan keselamatanJalur evakuasi, listrik, APAR, dan P3K diperiksa terjadwal.

13.2 Evaluasi Tahunan

  • Membandingkan kondisi aktual dengan standar jumlah dan mutu perangkat.
  • Menganalisis frekuensi kerusakan, biaya perbaikan, downtime, penggunaan, dan kebutuhan kurikulum.
  • Memperbarui rencana pengadaan 1 tahun dan peta jalan 3–5 tahun.
  • Meninjau tata tertib, keamanan data, filter internet, aksesibilitas, dan hasil audit keselamatan.
  • Menyampaikan laporan kepada kepala sekolah dan yayasan/instansi sesuai kewenangan.
LAMPIRAN

LAMPIRAN. FORMULIR DAN INSTRUMEN SIAP PAKAI

Lampiran 1. Formulir Daftar Inventaris Laboratorium Komputer

No.Kode AsetNama BarangMerek/ModelSerialTahunSumber DanaLokasiKondisiKeterangan

Lampiran 2. Checklist Pembukaan dan Penutupan Harian

No.Item PemeriksaanPagiAkhirCatatan
1Tidak ada air, bau terbakar, kerusakan listrik, atau kabel terkelupas.
2Jalur evakuasi dan pintu tidak terhalang.
3Router, switch, server/NAS, dan internet berfungsi.
4Komputer guru dan display berfungsi.
5Komputer siswa siap dan jumlah unit bermasalah dicatat.
6Suhu/ventilasi dan pencahayaan memadai.
7Meja, kursi, headset, keyboard, dan mouse rapi.
8Akun pengguna sudah logout dan tidak ada data pribadi tertinggal.
9Perangkat dimatikan sesuai urutan dan ruang dikunci.

Tanggal: ____________________ Petugas: ____________________ Tanda tangan: ____________________

Lampiran 3. Log Penggunaan Laboratorium

TanggalJamKelas/KegiatanGuru/PJJumlah PenggunaKomputer BermasalahCatatan

Lampiran 4. Formulir Laporan Kerusakan/Insiden

DataIsian
Tanggal dan waktu
Pelapor
Nomor komputer/kode aset
Jenis kejadian☐ Perangkat keras ☐ Perangkat lunak ☐ Jaringan ☐ Listrik ☐ Data/Keamanan ☐ Lainnya
Gejala/kronologi
Tindakan awal
Status☐ Dilaporkan ☐ Karantina ☐ Diperbaiki ☐ Vendor ☐ Selesai
Petugas dan tanggal penyelesaian

Lampiran 5. Log Pemeliharaan

TanggalKode AsetKegiatanKomponen/Suku CadangPetugasBiayaHasil/Uji Fungsi

Lampiran 6. Analisis Kebutuhan Pengadaan

KomponenKondisi Saat IniTargetKesenjanganPrioritasPerkiraan BiayaAlasan
Komputer siswa32 + cadangan
Komputer guru1
JaringanGigabit/48 port
KelistrikanAman dan terukur
PerabotErgonomis
Server/NAS/backupSesuai kebutuhan
Perangkat lunakLegal dan didukung

Lampiran 7. Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang

Pada hari __________ tanggal __________, Tim Pemeriksa/Penerima telah melakukan pemeriksaan barang Laboratorium Komputer berdasarkan dokumen pemesanan/kontrak nomor ____________________. Hasil pemeriksaan sebagai berikut:

No.Nama BarangJumlahModel/SerialKondisiHasil UjiKeterangan

Kesimpulan: ☐ Diterima seluruhnya ☐ Diterima dengan catatan ☐ Belum dapat diterima

Catatan tindak lanjut: ____________________________________________________________________________________

Tim PenerimaPenyediaMengetahui
Nama/Tanda tangan:
________________
Nama/Tanda tangan:
________________
Kepala Sekolah:
________________

Lampiran 8. Checklist Audit Internal Laboratorium

No.AspekYaTidakTemuan/Tindak Lanjut
1Dokumen pengelola, program kerja, jadwal, dan SOP tersedia.
2Seluruh aset berlabel dan sesuai daftar inventaris.
3Rasio perangkat sesuai target atau terdapat rencana pemenuhan.
4Kelistrikan, kabel, jalur evakuasi, APAR, dan P3K diperiksa.
5Perangkat lunak legal dan masih mendapat pembaruan.
6Akun admin dibatasi dan akun siswa menggunakan hak minimum.
7Backup berjalan dan pernah diuji pemulihannya.
8Log penggunaan, kerusakan, dan pemeliharaan terisi.
9Data pribadi dan hasil asesmen memiliki pengaturan akses.
10Rencana kebutuhan dan pengadaan berbasis analisis tersedia.

Lampiran 9. Ringkasan Tata Tertib untuk Dipasang di Dinding

10 ATURAN UTAMA LABORATORIUM KOMPUTER
1. Masuk dengan izin dan gunakan komputer sesuai nomor.
2. Makanan dan minuman tidak diletakkan di meja komputer.
3. Laporkan kerusakan sebelum menggunakan perangkat.
4. Gunakan akun sendiri dan jaga kata sandi.
5. Buka hanya aplikasi dan situs yang diizinkan.
6. Jangan mengubah sistem, memasang aplikasi, atau mencabut kabel.
7. Jaga data, privasi, hak cipta, dan etika digital.
8. Simpan pekerjaan, logout, dan shutdown sesuai instruksi.
9. Rapikan meja, headset, keyboard, mouse, dan kursi.
10. Dalam keadaan darurat, ikuti guru dan jalur evakuasi.
DAFTAR ACUAN

DAFTAR ACUAN

No.Peraturan/Referensi
1Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
3Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
4Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
5Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
7Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
8Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
9Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
10Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Catatan Pemutakhiran
Sebelum dokumen ditetapkan atau pengadaan dilaksanakan, sekolah wajib memeriksa kembali status dan petunjuk teknis terbaru melalui JDIH resmi, karena aturan pendanaan, pengadaan, spesifikasi program pemerintah, dan kebijakan daerah dapat berubah.

Tautan Verifikasi Resmi

  • JDIH BPK - Permendikbudristek 22 Tahun 2023
  • JDIH BPK - Permendikbudristek 47 Tahun 2023
  • JDIH BPK - Permendikbud 14 Tahun 2020
  • JDIH BPK - Perpres 46 Tahun 2025
  • JDIH BPK - Permendikdasmen 8 Tahun 2026